Selamat datang di blog kami...!!!


Dengan Kehadiran blog ini kami selaku pengemban tugas Kepolisian bidang fungsi Intelkam di Wilayah Hukum Polsek Kertek senantiasa berusaha memaksimalkan Kinerja kami dalam melaksanakan pencegahan ataupun menangkal adanya gangguan keamanan yang akan timbul dengan melakukan deteksi dini sebelum terjadinya sesuatu terhadap rumor ataupun isu - isu yang berkembang di masyarakat.

Disini kami juga akan memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan pelayanan masyarakat khususnya di bidang Intelkam seperti SKCK dan Perijinan giat masyarakat.Selain itu kami juga mengharapkan kesediannya dari Masyarakat agar memberikan informasi sekecil apapun kepada kami guna penanganan cepat sebelum timbul gangguan yang lebih besar dan perwujudan dari program quick response kami kepada masyarakat.

Kami tunggu Saran dan masukan dari anda melalui blog ini atau dapat menghubungi lewat kontak yang tercantum di bagian bawah blog.

Terima kasih...

Syarat syarat pembuatan SKCK



  1. Fotocopy KTP ( kartu tanda penduduk ) yang masih berlaku ( 1 lembar )
  2. Fotocopy KK ( kartu keluarga ) yang masih berlaku ( 1 lembar )
  3. Surat pengantar dari Kelurahan setempat yang mengetahui dari Kecamatan setempat dan berisi untuk keperluan permohonan pembuatan SKCK.
  4. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 ( 4 lembar )
  5. Fotocopy Kartu sidik Jari
  6. Fotocopy Akte kelahiran
  7. Untuk keperluan pindah alamat disertakan fotocopy surat pindah